BACA JUGA:Drama Harun Masiku
"Saya adalah tahanan politik, saya sudah baca dengan seksama terhadap surat dakwaan, semua produk daur ulang terhadap suatu pernyataan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Hasto.
Anda sudah tahu, Hasto diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
BACA JUGA:KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Sumbang Dana Rp400 Juta dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
Bahkan, juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Sebelumnya, Hasto mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha untuk lepas dari status tersangka itu pun kandas. (*)