Ribuan Pendamping Desa Di-PHK Sepihak, Wamen Desa: Harusnya Tidak Boleh Berpartai

Sabtu 15-03-2025,14:19 WIB
Reporter : Alfi Faiqotul*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Menurut mereka, Kemendes PDTT tidak memberikan kejelasan mengenai kontrak kerja meski evaluasi kinerja sudah selesai dilakukan.

"Seharusnya pada 2025 ini kontrak kami diperpanjang karena masa kerja kami genap satu tahun. Kami sudah menyelesaikan evaluasi kinerja dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan," ujar Hendriyatno saat memberikan keterangan di Kantor Ombudsman Jakarta, 5 Maret 2025. (*)

Kategori :