Revisi UU TNI: Jumlah Instansi Sipil yang Bisa Ditempati Prajurit Aktif Bertambah Jadi 16, Ini Daftarnya

Minggu 16-03-2025,12:11 WIB
Reporter : Rinda Yanuaryanti*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan jumlah kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh TNI menjadi 16 lembaga.

Hal tersebut tercantum dalam draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada mulanya, instansi sipil yang bisa diduduki TNI hanya 15 saja. Namun akhirnya bertambah satu.

Hasanuddin mengatakan bahwa penambahan lembaga sipil ini sudah dibicarakan saat rapat panitia kerja Revisi UU TNI yang dilaksanakan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Jumat 14 Maret 2025 hingga Sabtu 15 Maret 2025 kemarin.

"Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP,Red)," ujarnya.

BACA JUGA:Bahas RUU TNI di Hotel Mewah, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut DPR dan Pemerintah Abaikan Transparansi dan Partisipasi Publik

BACA JUGA:Revisi UU TNI Terbaru, Tugas TNI Bertambah Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber

Hasanuddin menyebut penambahan jumlah instansi sipil yang dapat diisi TNI itu juga telah disepakati dalam rapat Panja dengan pemerintah.

"Sudah, sudah sepakat. Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan," tegasnya.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya sempat total 15 pos kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jumlah usulan lembaga ini semakin bertambah dari semula hanya 10 instansi.

Dalam Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku saat ini, hanya terdapat 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

BACA JUGA:Tindak Illegal Tapping Avtur, Pertamina Apresiasi TNI-AL Lantamal I Belawan

10 pos kementerian/lembaga ini meliputi Kantor Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Bid Polkam), Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian RUU TNI yang tengah dibahas saat ini terdapat tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan BNPP.

Berikut merupakan daftar 16 pos instansi kementerian lembaga yang diusulkan bisa ditempati TNI aktif sesuai dengan RUU TNI:

  1. Kantor Bidang Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung

Dengan tambahan:

  1. BNPB
  2. BNPT
  3. Keamanan Laut
  4. Kejagung
  5. Kelautan dan Perikanan
  6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Kategori :