Revisi UU TNI: Jumlah Instansi Sipil yang Bisa Ditempati Prajurit Aktif Bertambah Jadi 16, Ini Daftarnya

Minggu 16-03-2025,12:11 WIB
Reporter : Rinda Yanuaryanti*
Editor : Taufiqur Rahman

Rapat Kerja pembahasan Revisi UU TNI ini tengah menjadi sorotan tajam oleh publik, karena langkah ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih di saat pemerintah gencar mengkampanyekan efisiensi anggaran.

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras keputusan tersebut, menyebutkan bahwa hal ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan demokrasi. Sebab hal ini juga dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.(*)

*)Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga.

Kategori :