Revisi lain ada dalam pasal 53 tentang batas usia pensiun. Pada pasal ini, terdapat perubahan berupa kenaikan batas usia pensiun menjadi antara 55 hingga 62 tahun.
Terakhir, adalah revisi pada Pasal 47 Undang-Undang TNI yang berkaitan dengan kedudukan prajurit pada kementerian atau lembaga.
Dalam pasal ini, ada tambahan kementerian dan lembaga (K/L) yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. Sebelum direvisi, hanya terdapat 10 lembaga. Melalui revisi ini, KL yang dapat dijabat oleh TNI aktif bertambah.
Alasan penambahan ini karena di dalam beberapa undang-undang institusi terkait pun juga ikut mencantumkan tentang peran TNI.
“Seperti Kejagung (Kejaksaan Agung,Red) misalnya, ada jabatan Jaksa Agung Militer yang ada di Undang-Undang Kejaksaan. Ttu dijabat oleh TNI. Jadi kita masukkan. Kemudian untuk pengelolaan perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi (TNI,Red),” jelasnya.
Dasco menekankan adanya draf-draf revisi UU TNI tentang pasal-pasal terkait yang beredar di media sosial kurang benar. Meskipun beberapa pasal sama, namun substansinya kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berbeda.(*)
*)Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga