HARIAN DISWAY - Sebanyak 686 guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan mendapatkan THR pahit. Pasalnya, mereka diberhentikan tanpa pemberitahuan awal dari pemerintah daerah setempat.
Ratusan guru non-ASN yang mengajar di sekolah dasar negeri (SDN) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan, hanya bisa meratapi nasib karena mereka tidak bisa menuntut banyak hal kepada instansi terkait. Di sisi lain, sekolah-sekolah negeri tempat mereka mengajar juga mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Guru-guru non-ASN tersebut mengaku menerima surat pemberhentian yang ditandatangani kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu sebelumnya. Hal itu membuat para guru tersentak dengan turunnya surat bernomor 800.1.6.3/2023/424.071/2025 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai tenaga non-ASN dengan tanggal penandatanganan 12 Maret 2025.
BACA JUGA:Guru ASN dan PPPK di Pasuruan Protes Iuran PGRI Rp 1,2 Juta, Bupati dan DPRD Akan Investigasi
"Sebelumnya di akhir 2024 diminta mengumpulkan SK tanpa alasan untuk apa. Ternyata tahu-tahu dapat surat (pemberhentian) itu. Jelas kami kaget dan syok," ujar MM salah satu guru non ASN yang telah mengajar sekitar 15 tahunan.
Para guru non-ASN tersebut tidak menyangka jika Pemerintah Kabupaten Pasuruan langsung memberhentikan mereka tanpa adanya dialog dan berusaha memerjuangkan hak-hak mereka. "Ini kado THR pahit bagi kami," ungkap UF guru lainnya.
Guru-guru non-ASN tersebut mengaku hanya digaji sekitar Rp 200 ribu perbulan dan dibayarkan secara rapelan.Pengangkatan para guru-guru non ASN itu juga sesuai dengan kebutuhan sekolah-sekolah negeri yang kekurangan guru. "Sekolah mengangkat mereka karena memang butuh guru. Awalnya gaji guru non-ASN diambilkan dari BOS. Namun, muncul instruksi larangan menggaji dari dana BOSDA dan diambil alih APBD. Tapi, sekarang malah dihentikan masal," tandas UF.
Kini, para guru-guru non ASN tersebut tidak bisa berbuat banyak. Keluhan mereka sudah disampaikan ke para anggota legislatif tetapi tidak ada jawaban. Sementara itu sampai berita ini diturunkan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto belum memberikan jawaban alasan pasti pemberhentian ratusan guru non ASN tersebut. (*)