Di sisi lain, senada dengan Puan, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam laporannya menyampaikan bahwa RUU tersebut tidak mengandung dwifungsi TNI. Poin yang berubah dalam UU tersebut yaitu terkait kedudukan TNI, usia pensiun, dan keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. (*)
*)Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga