BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap 1,2, dan 3, Ganti KRIS dengan Tarif Segini!

Jumat 28-03-2025,09:38 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Pemerintah akan segera menghapus sistem kelas dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun ini.

Kebijakan tersebut pun bakal menghapus jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.

Implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini dan ditargetkan selesai pada 30 Juni 2025.

BACA JUGA:Gangguan Sistem BPJS Kesehatan Sebabkan Antrean Panjang di RSUD Dr Soewandhie

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip Jumat, 28 Maret 2025.

Mengenai tarif layanan dalam sistem KRIS, Budi menyebutkan bahwa besaran iuran kemungkinan besar tidak akan mengalami perubahan dari yang berlaku saat ini.

"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya nggak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," katanya.

BACA JUGA:Tagihan Capai Rp 2 Triliun, Ombudsman RI Usulkan Perbaikan Sistem Klaim BPJS Kesehatan

Perubahan sistem kelas BPJS ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Selama masa transisi, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada skema lama hingga kebijakan baru ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Besaran Iuran Tetap Mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022

Selama masa transisi, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Rinciannya sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

  • PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS membayar sebesar 5% dari gaji per bulan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta).
  • Pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta membayar sebesar 5% dari gaji per bulan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta).
  • Iuran untuk keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua) sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.

BACA JUGA:Ombudsman Desak Dinkes Jatim Aktif Tangani Kasus Pending Klaim BPJS: Jangan Tutup Mata!

4. Peserta bukan pekerja (PBPU):

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000).
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.

Kategori :