HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) terus menunjukkan komitmen dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasyara (Persero). Proses penyidikan kepada para saksi masih berlanjut guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut serta memberikan kesaksian terkait kasus tindak pidana korupsi .
Rabu, 9 April 2025, Kejaksaan Agung kebali memanggil dan memeriksa satu orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pegelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasyara (Persero) periode 2008-2018. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan sejak kasus ini pertama kali mencuat ke publik.
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menyampaikan bahwa pemanggilan an pemeriksaan saksi ditujukan untu memperkuat proses pembuktian. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar dalam rilisannya menyatakan bahwa penyidik dari Jampidsus telah memeriksa satu orang saksi yang berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan Agung melalui Jampidsus memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018," ujar Harli Siregar.
BACA JUGA:Saksi Baru PT Asuransi Jiwasyara Diperiksa Kejagung Melalui Jampidsus
BACA JUGA:Hasil Lelang Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasyara
Adapun saksi yang diperiksa berinisial LA selaku Staf Saham pada PT Bumi Nusa Jaya Abadi. Keikutsertaan LA dalam proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan yang signifikan, mengingat posisinya yang dinilai memiliki informasi relevan terkait aliran dana dan pengambilan keputusan investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasyara (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018 atas nama Tersangka IR. Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), dalam perkembangan kasus ini, tim penyidik telah menetapkan satu orang Tersangka yakni IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 sampai 2012.
IR saat itu turut serta dalam memberikan persetujuan terhadap produk JS Saving Plan. Berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, IR memiliki peran penting dalam merancang dan menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan yang ditawarkan bunga tinggi, 9 persen hingga 13 persen. Produk ini dinilai mengandung unsur investasi yang agresif, dan secara nyata melampaui batas wajar risiko yang seharusnya ditanggung oleh sebuah perusahaan asuransi milik negara yang tengah mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi. Tersangka juga berperan dalam pembuatan surat pemasaran produk JS Salving Plan. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya