Fakta Tentang Pabrik Uang Palsu di Bogor, Pesanan Pegawai BUMN

Jumat 11-04-2025,18:57 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

 

Kategori :