BACA JUGA:UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi, Bantah Tuduhan Pemalsuan
Selain itu, lanjut Zaini, sejauh ini baru kasus dugaan penahanan ijazah milik Nila yang ditangani oleh Disnaker Surabaya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang mulai diimplementasikan pada 2018, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Di Pemerintah Kota Surabaya itu hanya mediator, produknya adalah anjuran mediator," jelasnya. (*)