Bantah Tudingan Ijazah Palsu, UGM Sebut Jokowi Alumnus Fakultas Kehutanan, Lulus Tahun 1985

Selasa 15-04-2025,23:30 WIB
Reporter : Ainun Nabilah*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Universitas Gadjah Mada (UGM) membantah tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa mendatangi Kampus UGM di Yogyakarta hari ini, Selasa, 15 April 2025 guna mempertanyakan kebenaran di balik konspirasi ijazah palsu Jokowi.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro; Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni, Arie Sujito; Sekretaris Universitas, Andi Sandi; Dekan Fakultas Kehutanan, Sigit Sunarta; dan Ketua Senat Fakultas Kehutanan, San Afri Awang.

"Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," tegas Sekretaris Universitas, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu.

BACA JUGA:Berkunjung ke Jokowi, Gubernur Khofifah, Pangdam dan Kapolda Diskusikan Dampak Ekonomi Global Perang Tarif Import Terhadap Jatim

BACA JUGA:Hasto Tulis Surat di Tahanan, Sebut Tantangan Ekonomi Era Prabowo Akibat Abuse of Power Era Jokowi

Menurutnya, Jokowi sebagai mahasiswa yang terdaftar di UGM dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 telah menyelesaikan seluruh rangkaian studinya hingga diwisuda pada tanggal 5 November 1985 lalu.

Ia mengaku, pihak UGM tidak memiliki konflik kepentingan dengan Jokowi maupun TPUA.

Lebih lanjut, ia menyinggung adanya Undang-Undang mengenai perlindungan data.

"UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik," terangnya.

BACA JUGA:Jokowi Tanggapi Pertemuan Prabowo dan Megawati

BACA JUGA:Jokowi Isyaratkan Bertemu Megawati, Klaim Hubungan Tetap Baik

Sehingga segala informasi dan data yang dapat ia sampaikan hanyalah yang bersifat publik.

"Sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum," lanjutnya.(*)

*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :