HARIAN DISWAY - Industri fintech kembali diguncang kabar mengejutkan. PT Investree Radhika Jaya, salah satu pemain besar di sektor peer-to-peer (P2P) lending, resmi dinyatakan bangkrut setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasionalnya.
Keputusan pembubaran perusahaan itu tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 27 Maret 2025, yang disusun di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan.
Dalam akta tersebut, seluruh pemegang saham sepakat untuk membubarkan Investree dan memulai proses likuidasi.
BACA JUGA:Fenomena Judol Meningkat, OJK Perintahkan Pemblokiran 10.016 Rekening Judi Online
Tiga nama telah ditunjuk sebagai tim likuidator yang disetujui OJK, yakni Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.
Mereka akan bertugas menyelesaikan seluruh urusan aset dan kewajiban perusahaan, termasuk pengajuan tagihan dari para kreditur.
Melalui pengumuman resmi yang diunggah di laman Investree, publik diminta mengajukan tagihan disertai bukti tertulis yang sah, selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal pengumuman, yaitu hingga 8 Juni 2025.
Setelah batas waktu tersebut, proses verifikasi oleh tim likuidator akan berlangsung selama 10 hari, yakni mulai 8 hingga 18 Juni 2025.
Kreditur atau pihak yang berkepentingan dapat menghubungi tim likuidator secara langsung selama jam operasional di kantor Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jakarta, atau melalui email di timlikuidasiIRJ@gmail.com.
Investree diketahui telah mengalami kredit macet dan terseret kasus dugaan fraud sejak awal 2024.
BACA JUGA:Sudah Dibuka! Ini Link dan Cara Daftar Rekrutmen OJK 2024
Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat mencapai 16,44 persen. Angka itu jauh melampaui ambang batas toleransi OJK sebesar 5 persen.
Statistik tersebut mencerminkan tingginya tingkat kegagalan Investree dalam memenuhi kewajiban kepada para pemberi pinjaman (lender).
BACA JUGA:Kerja Sama Bank BJB, OJK, dan IJK Hadirkan FinExpo 2024 untuk Perluas Literasi Inklusi Keuangan