HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yaitu berinisial MSY yang menjabat di Security Legal PT Wilmar Group sebagai pihak penyuap pada Selasa, 15 April 2025.
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan pemeriksaan lima orang saksi yaitu kepada MBDH, tersangka MS, STF, tersangka WG, dan termasuk MSY sendiri. Hasil pemeriksaan terhadap lima orang saksi diperoleh fakta yaitu.
Bermula pertemuan tersangka AR dengan tersangka WG yang menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"WG juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi, namun AR belum bisa menjawab karena hal tersebut harus ditanyakan terlebih dahulu kepada kliennya. Selanjutnya informasi yang diperoleh dari WG tersebut oleh Tersangka AR disampaikan kepada Tersangka MS," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Selasa malam, 15 April 2025.
BACA JUGA:Tom Lembong Buka Suara Soal Hakimnya yang Terjerat Kasus Suap CPO
Tersangka MS bertemu dengan Tersangka MSY di rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut Tersangka MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh oleh Tersangka AR dari Tersangka WG yang mengatakan bahwa Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya.
Mendapati informasi tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya.
"Sekitar 2 minggu kemudian, Tersangka AR dihubungi kembali oleh Tersangka WG. Saat itu, Tersangka WG menyampaikan agar perkara ini segera diurus," tambahnya.
Setelah mendapat pemberitahuan dari Tersangka WG tersebut, kemudian Tersangka AR menyampaikan kepada Tersangka MS. Dilanjutkan dengan Tersangka MS bertemu kembali dengan MSY di rumah makan Daun Muda dan saat itu MSY memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp 20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.
"Hasil pertemuan tesebut kemudian Tersangka AR, Tersangka WG, dan Tersangka MAN bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur," ungkapnya.
Pada pertemuan tersebut, Tersangka MAN mengatakan perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus ontslag dan meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp 60 miliar.
Kemudian Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar. Setelah ada permintaan Tersangka WG tersebut, kemudian Tersangka AR menyampaikan kepada Tersangka MS.
"Tersangka MS menghubungi MSY dan MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing (SGD atau USD)," kata Qohar
Sekitar tiga hari kemudian MSY menghubungi Tersangka MS dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap dan menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan. Selanjutnya Tersangka MS memberikan nomor handphone Tersangka AR kepada MSY.
"Setelah ada komunikasi antara Tersangka AR dan MSY, kemudian Tersangka AR bertemu dengan Sdr. MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya Sdr MSY menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka AR," ucapnya.