HARIAN DISWAY - Kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) diungkap secara eksklusif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Disinyalir, tindak pidana tersebut dilakukan saat pembangunan jalan tol di tahun 2017-2019 silam.
“Korupsi ini terjadi pada pembangunan jalan tol Lampung ruang Terpeka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengonfirmasi dugaan korupsi saat konferensi pers pada Rabu malam, 16 April 2025.
Berdasarkan pernyataan Armen, yang dikorupsi dana pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer membentang. Jalan diyakini berada di KM 100+200 sampai dengan KM 112+200.
Pembangunan jalan tol Terpeka merupakan proyek yang dianggarkan Viability Gap Fund (VGF) dari PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek. Anggaran dana daripada nilai kontrak yang telah disepakati sebanyak Rp 1,23 triliun untuk pembangunan.
BACA JUGA:KPK Sebut Mantan Mendes Abdul Halim Iskandar Terlibat dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
BACA JUGA:Mantan Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana PMI
Terhitung selama 24 bulan waktu yang membangun jalan bebas hambatan tersebut mulai dari 5 April 2017 hingga 8 November 2019. “Lalu dilakukan serah terima PHO pada 8 November 2019, dan masa pemeliharaan selama tiga bulan,” ujar Armen.
Untuk dugaan korupsi, diduga modus yang dilakukan oleh pelaku yang masih belum diungkap oleh Kejaksaan yaitu membuat dokumen rekayasa tagihan. Dokumen tersebut dibuat seolah digunakan untuk keperluan pembangunan jalan tol Terpeka. “Jadi modusnya, menggunakan vendor fiktif dan vendor yang dipinjam namanya saja,” ungkap Armen.
Tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan jalan tol Terpeka telah menguras keuangan negara dengan total kerugian hingga Rp 66 Miliar. Kerugian tersebut di curi dari dana anggaran PT Jasamarga.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Direktur PT Bangun Mega Lestari Terkait Kasus Korupsi Timah
BACA JUGA:KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi PT PGN dan PT IAE
Dugaan kuat soal pelaku merupakan tim proyek Divisi 5 PT Waskita Karya selaku pihak yang bertanggung jawab atas pelaksana pembangunan. Hal itu juga telah dibenarkan langsung oleh Armen.
“Dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, terdapat penyimpangan tim divisi 5 PT Waskita Karya,” tandasnya.
Kendati demikian, Kejati Lampung hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas kasus korupsi tersebut. Lebih lanjut pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 47 orang untuk dimintai keterangan.
Melalui saksi-saksi tersebut yang berasal dari PT Waskita Karya telah mengembalikan dana sebanyak Rp 1,63 Miliar. Dana tersebut kini disita oleh Kejati Lampung sekaligus barang bukti lain yang mendukung penyidikan kasus perkara. (*)