Mantan Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana PMI

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana PMI

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda--Website Pemerintah Palembang

HARIAN DISWAY - Mantan wakil walikota Palembang Fitrianti Agustinda resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengolahan dara di PMI kota Palembang. Tindakan tersebut dilakukan saat Fitrianti aktif menjadi wakil walikota dalam kurun waktu 2020-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengonfirmasi penetapan tersangka mantan wakil walikota periode 2016-2023 tersebut usai pemeriksaan yang memakan waktu cukup lama. Terhitung Fitrianti diperiksa pada Selasa, 8 April 2025 pukul 13:00 WIB dan berakhir hingga pukul 22:30 WIB.

“Pada hari ini tim penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI kota Palembang,” ungkapnya pada Selasa, 8 April 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Fitrianti terindikasi bersalah, didukung pada waktu yang bersangkutan,wanita asal Palembang tersebut menjabat sebagai ketua PMI periode 2019-2024.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi LPEI: 24 Aset Senilai Rp 882 Miliar Disita KPK

BACA JUGA:Korupsi dan Jejaring Kekuasaan Elite

Selain Fitrianti, penyidik juga ikut memeriksa dan menetapkan sang suami yakni Dedi Siprianto sebagai tersangka lain. Penetapan ini dilakukan sebab Dedi juga mendampingi istrinya dengan menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Hutamrin menyebut pada proses penyidikan, tim kejaksaan bekerja secara profesional. Bahkan para penyidik yang bertugas tetap memprioritaskan azas praduga tak bersalah pada Fitrianti dan suami untuk memastikan dugaan tidak asal-asalan.

Kasus dugaan korupsi oleh Fitrianti dan Dedi mencuat dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di kota Palembang di tahun 2020-2023. Data menunjukkan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai.

Dana tersebut disinyalir tidak berpedoman pada ketentuan penggunaan yang telah ditetapkan oleh instansi sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

BACA JUGA:Andi Narogong Datangi KPK Hari Ini, Diperiksa untuk Saksi Korupsi e-KTP Paulus Tannos

BACA JUGA:Crazy Rich Palembang Ditahan karena Korupsi Lahan

Saat ini kerugian yang diakibatkan oleh Fitrianti dan suami dalam dugaan kasus korupsi masih dalam tahap perhitungan oleh BPKP. Penetapan hasil kerugian akan diterbitkan setelah proses tersebut selesai dilakukan.

Fitrianti dan Dedi telah ditahan selama 20 hari kedepan di dua lapas yang berbeda. Mantan wakil walikota tersebut ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sementara sang suami berada di Rutan Kelas IA Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: