"Ada juga sembilan sertifikat hak milik dulu digadai salah satu oknum pengacara dengan uang Rp 7,5 Miliar. Itu dirampas pada saat penyitaan tapi tidak masuk dalam berkas perkara," tutur Dohar
Lebih lanjut, Dohar menjelaskan bahwa dengan hilangnya barang bukti ini tidak bisa disepelekan, karena nilai benda yang sempat disita berharga. "Misalnya ya, terdakwa Suryani yang pada saat persidangan mengatakan satu buah tas Hermes hilang, dirampas, disita, tapi tidak masuk dalam berkas perkara. Harganya Rp 1 miliar tas Hermesnya," jelasnya.
Dalam pelaporan tersebut disertakan barang bukti seperti foto, juga rekaman pembicaraan, dan juga dokumen-dokumen penting.
Hingga kini, korbannya sampai saat ini yang terverifikasi kira-kira ada 600 orang dengan kerugian secara keseluruan sekitar Rp 680 miliar.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merespons laporan tersebut. Pihaknya akan menganalisis laporan para korban investasi bodong EDCCash untuk didalami lebih lanjut.
“Secara umum pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terlebih dahulu. Akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” ujar Tessa. (*)