HARIAN DISWAY – Aparat Kepolisian Resor Kebumen berhasil membongkar kasus rekayasa penemuan bayi yang sempat menghebohkan warga Desa Nampudadi, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dua pelaku yang adalah seorang Kepala Sekolah Dasar berinisial CH, 41 tahun, dan kekasihnya SM, 44 tahun, buruh harian lepas. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui sengaja membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di sebuah rumah kosong.
Kasus ini bermula saat warga digegerkan penemuan bayi laki-laki pada Minggu pagi, 13 April 2025, di sebuah rumah kosong di wilayah Desa Nampudadi. Bayi mungil seberat 2,4 kg dengan panjang tubuh 45,5 cm itu ditemukan dalam kondisi masih hidup. Namun sudah lemah dan memerlukan penanganan medis segera. Temuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh pelaku berinisial SM.
Saat mendalami kasus penemuan bayi tersebut, muncul kecurigaan dari pihak kepolisian Polres Kebumen karena mendapati sejumlah kejanggalan dalam laporan penemuan bayi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, terungkap bahwa penemuan bayi tersebut hanyalah skenario yang dirancang oleh SM dan CH. Tujuan pelaku melakukan hal tersebut adalah menutupi kenyataan bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap keduanya.
BACA JUGA:Biadab! AF Bayi 2 Tahun, Dicubit, Dipukul, Dibanting Hingga Tewas di Jakarta Timur
BACA JUGA:Bayi 2 Tahun Dibanting Hingga Tewas di Jaktim Ternyata Jaminan Utang
CH diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SD Negeri di wilayah Karanganyar, Kebumen. Sementara SM adalah pria beristri yang tinggal di Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar.
Saat menggelar presscon kasus penemuan bayi tersebut, Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menjelaskan bahwa hasil penyidikan dan bukti-bukti forensik mengarah kuat kepada keterlibatan kedua pelaku. Keduanya mengatur rencana agar seolah-olah bayi tersebut ditemukan secara tidak sengaja. Motifnya karena malu dan khawatir ketahuan keluarga masing-masing.
“Setelah dilakukan pendalaman, kami berhasil mengungkap bahwa tersangka yang menjadi penemu bayi pertama kali ternyata adalah pelaku dari penelantaran bayi tersebut. Kami dalami perkaranya dan seluruh motifnya berhasil terungkap. Motif utamanya hanyalah untuk menutupi rasa malu,” ujar AKBP Eka.
Akibat perbuatannya, SM dan CH kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau subsider Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, bayi laki-laki yang dibuang kini berada dalam perawatan intensif di RSUD Dr. Soedirman Kebumen. Kondisinya secara umum stabil namun masih membutuhkan pemantauan medis. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.