BACA JUGA:Regenerasi Dosen di PTN
Mereka adalah inspirator, peneliti, pemimpin, dan penggerak perubahan. Kehadiran mereka merepresentasikan kemajuan pemikiran bangsa yang mulai memberikan ruang lebih luas bagi perempuan untuk berkontribusi dalam dunia akademik.
Dunia akademik juga memberikan peluang untuk bekerja secara profesional.
Dan, pelaksanaan tugas dosen itu tidak membedakan lelaki dan perempuan. Dalam BKD (beban kerja dosen), disebutkan beberapa peraturan terkait.
BACA JUGA:Membingkai Kartini, Potret, Kekuasaan, dan Representasi Perempuan
BACA JUGA:Ada Yandere di Batam: Kasus Perempuan Tikam Pacar hingga Tewas
Yakni, sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 1 angka 2 UU Guru dan Dosen). BKD yang menjadi sistem catatan capaian kinerja dosen wajib dilaporkan tiap semester.
Dalam pelaporannya, ada poin kinerja pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Juga, syarat khusus yang wajib dipenuhi setiap jenjang jabatan akademik, mulai asisten ahli hingga guru besar.
Terkait dengan kinerja dan tanggung jawab dosen dalam melaksanakan tugas keprofesiannya, kinerja dosen melalui tugas dan tanggung jawab dosen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Yaitu, pertama, menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
BACA JUGA:Refleksi Hari Perempuan Internasional: Dari Latar ke Layar
BACA JUGA:Keterwakilan Perempuan bila Pilkada Tak Langsung
Kedua, merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi capaian pembelajaran. Ketiga, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi dan kompetensi akademik secara terus-menerus.
Keempat, bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik khusus, atau latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
Kelima, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, undang-undang, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika. Keenam, memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, dosen sering mendapat tugas tambahan. Misalnya, menjadi pimpinan universitas, fakultas, atau program studi. Beberapa menjabat ketua atau anggota tim fast track, berbagai kepanitiaan, membimbing mahasiswa dalam berorganisasi atau lomba, dan tugas lainnya.
Tentunya, bagi dosen perempuan, itu membutuhkan manajemen waktu dan talenta yang akan berbeda dengan dosen laki-laki. Karena tugas tambahan itu, tidak berarti dosen perempuan boleh mengesampingkan tugas utama dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.