Trump Digugat Rakyat Sendiri, 12 Negara Bagian Ajukan Gugatan Terhadap Kebijakan Tarif Impor

Kamis 24-04-2025,11:14 WIB
Reporter : Shabrina Wa Zakiah*
Editor : Taufiqur Rahman

Trump membela kebijakannya dengan alasan bahwa langkah proteksionis ini akan menghidupkan kembali sektor manufaktur dan membuka lapangan kerja dalam negeri. 

BACA JUGA:Badai Tarif Trump, Strategi Geopolitik atau Gertakan Dagang?

Namun banyak pihak menilai kebijakan ini justru menimbulkan ketidakpastian dan berdampak buruk terhadap konsumen.

Jaksa Agung Arizona, Kris Mayes, menyatakan bahwa tarif tambahan tersebut bukan hanya sembrono secara ekonomi, tetapi juga ilegal. Ia menegaskan bahwa beban tarif pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat.

Sementara itu, ketegangan perdagangan antara AS dan berbagai negara terus meningkat. Selain terhadap Tiongkok, Trump juga telah memberlakukan tarif sebesar 10 persen terhadap mitra dagang lainnya.

BACA JUGA:Trump Tunda Kenaikan Tarif untuk 75 Negara, tapi Tiongkok Justru Dihantam 125 Persen

Tak hanya negara bagian, sejumlah pihak lain juga menggugat kebijakan ini. Dua anggota Blackfeet Nation di Montana menilai tarif terhadap Kanada melanggar hak-hak perjanjian suku mereka. 

Selain itu, lembaga hukum seperti Liberty Justice Center dan New Civil Liberties Alliance turut mengajukan gugatan.

Langkah hukum ini diperkirakan akan memperpanjang perdebatan mengenai batas kekuasaan presiden dalam menentukan kebijakan ekonomi, serta memperjelas posisi dan peran Kongres dalam sistem pemerintahan Amerika Serikat.(*)

*) Mahasiswa magang dari prodi Sastra Inggris, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Kategori :