Kejagung Gelar Rekonstruksi Perkara Gratifikasi PN Jakpus

Selasa 29-04-2025,14:07 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Lebih lanjut, tujuan lain rekonstruksi diadakan juga diperkenankan dapat membantu penyidik mengungkap kasus serta melengkapi berkas perkara untuk ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib.

“Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh Penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh tersangka dan saksi,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Drs. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam keterangannya. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Kategori :