Kejagung Panggil 9 Saksi Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Rabu 30-04-2025,11:09 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Salah satu dari saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada Selasa, 29 April 2025 adalah AW Asisten Manager Procurement dari PT Pamapersada Nusantara Group yang merupakan anak usaha dari PT United Tractors Tbk.

Pemeriksaan sembilan orang saksi ini terkait penyidikan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina atas nama tersangka YF dkk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya pada Selasa malam, 29 April 2025.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina

BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Selain dari PT Pamapersada, Jaksa Penyidik juga memanggil saksi lain dari pihak swasta yaitu NB Manager Tax Accounting PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Saksi dari pihak institusi pemerintah yang diperiksa kali ini adalah DM Kepala Divisi Akuntansi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Sebagian besar saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM PIDSUS berasal dari PT Pertamina (Persero) sebanyak 2 orang dan PT Kilang Pertamina Internasional (KIP) sebanyak empat orang. Dua saksi dari PT Pertamina (Persero) adalah NRL staf finance dan AS VP Share Service Center (SSC).

Sementara saksi-saksi dari PT Kilang Pertamina Internasional yang diperiksa jaksa penyidik adalah BS Treasury, LVT senior manager, SR dan MUA yang keduanya diperiksa sebagai staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

Diketahui kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 telah menyeret sembilan orang tersangka. Kesembilan orang tersebut terdiri dari pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan tiga orang dari pihak swasta. Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Rincian kerugian negara tersebut terdiri  dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun. Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan kerugian satu tahun dan belum diketahui total sesungguhnya kerugian yang dialami negara. (*) 

 

*) Mahasiswa magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :