Kejagung Panggil 10 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kamis 01-05-2025,09:59 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), anak usaha, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 pada pada Rabu malam, 30 April 2025.

Pemeriksaan kali ini difokuskan pada para saksi yang berasal dari PT Pertamina (Persero) dan dua anak usahanya yaitu PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Pertamina International Shipping (IPS).

Satu-satunya saksi dari luar Pertamina adalah perusahaan KKKS Pertamina yaitu NBL Manager Tax Accounting PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Pegawai PT Pertamina (Persero) yang menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang adalah DT Staf pada Fungsi Crude Oil Supply Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina serta ATW Staf pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina. 

BACA JUGA:Kejagung Panggil 9 Saksi Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

BACA JUGA:Kebut Usut Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa 8 Saksi Lagi

Masih dari PT Pertamina (Persero), jaksa penyidik juga memeriksa tim audit internal PT Pertamina berinisial WSDI.

Sementara dari anak usaha PT PPN, Kejagung memeriksa dua orang saksi yang seluruhnya menjabat sebagai manager. Mereka adalah pegawai berinisial ID Manager Product Operation dan AAHP Manager Trading & Analysis Development.

Para saksi dari PT Pertamina International Shipping (PIS) yang diperiksa Kejagung kali ini mendominasi dengan level mulai dari staf sampai manager. Pada level staf, Jaksa Penyidik memeriksa pegawai berinisial RP dan ASP Panitia Pengadaan/Tim Tender PT PIS. 

Sedangkan pegawai di level manager PT PIS yang menjadi saksi perkara tata kelola minyak mentah Pertamina adalah DS Manager Ship Chartering tahun 2022-2023 dan EP yang menjabat posis yang sama untuk periode 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung menerangkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dilakukan atas nama tersangka YF dkk. 

Diketahui tersangka YF merupakan Direktur Pertamina Internasional Shipping, ia melakukan pengadaan impor minyak bumi dan produk minyak dengan cara mark up yang menyebabkan negara mengeluarkan pembayaran sekitar 13 persen hingga 15 persen dari harga asli. 

"Pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutup Harli. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :