Mengenal Worldcoin dan World ID yang Dibekukan Komdigi

Rabu 07-05-2025,13:00 WIB
Reporter : Khoirun Nisa'i Astutik*
Editor : Guruh Dimas Nugraha

BACA JUGA:OpenAI Luncurkan DeepResearch, Lengkapi ChatGPT untuk Melawan DeepSeek


World ID adalah sistem identitas digital berbasis pemindaian iris mata yang kini menjadi sorotan publik setelah pemerintah membekukan izinnya karena kekhawatiran terhadap keamanan data pribadi pengguna. --Pinterest

Data biometrik yang diperoleh digunakan untuk menghasilkan “IrisHash”, sebuah kode unik yang disimpan secara lokal di dalam perangkat Orb.

Menurut pernyataan resmi Worldcoin, kode tersebut tidak disimpan di server pusat maupun dibagikan kepada pihak ketiga.

Fungsi utamanya adalah untuk memastikan bahwa seorang individu sebelumnya tidak pernah mendaftarkan identitasnya dalam sistem Worldcoin.

BACA JUGA:Tiongkok Rilis Internet 10G di Hebei, Jaringan Super Cepat Kolaborasi Huawei dan China Unicom

Selain World ID, ekosistem Worldcoin juga mencakup World App, dompet digital yang memungkinkan pengguna menyimpan aset Worldcoin serta identitas digital World ID.

Perusahaan mengklaim bahwa aplikasi itu telah memiliki lebih dari 26 juta pengguna aktif secara global.

Worldcoin juga disebut dapat digunakan untuk membayar biaya transaksi di platform World Chain serta sebagai mata uang virtual dalam sejumlah permainan daring.

BACA JUGA:ChatGPT Mengalami Gangguan, Ini Penjelasan OpenAI

Pembekuan izin operasional Worldcoin dan World ID oleh Komdigi mencerminkan sikap kehati-hatian pemerintah dalam menghadapi teknologi baru yang menyangkut data sensitif warga negara.

Meskipun inovasi seperti Worldcoin menawarkan berbagai potensi dalam pengembangan sistem identitas digital dan ekonomi digital global, aspek keamanan data pribadi tetap menjadi prioritas utama.

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi hak privasi masyarakat. Juga memastikan bahwa setiap teknologi asing yang beroperasi di dalam negeri tunduk pada regulasi yang berlaku. Termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

BACA JUGA:OpenAI Luncurkan Sora, Model AI yang Bisa Bikin Video Hanya dengan Perintah Teks

Ke depan, diperlukan regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang cermat. Agar perkembangan teknologi tidak mengorbankan hak-hak dasar pengguna. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Inggris, Universitas Trunojoyo Madura.

Kategori :