Kejagung Tetapkan Bos Buzzer Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Kamis 08-05-2025,09:06 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus perintangan penyidikan tiga perkara yang tengah ditangani oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMP PIDSUS). Tersangka adalah M Adhiya Muzakki (MAM) yang merupakan Ketua Cyber Army atau dikenal sebagai Bos Buzzer. 

"Penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MAM dan beberapa saksi lainnya dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Tim penyidik pada Jampidsus menyimpulkan telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan menjadi tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi persnya pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

MAM dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa, ataupun para saksi terkait tiga kasus korupsi. 

Tiga kasus korupsi yang dimaksud adalah tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2015-2022, tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2022, serta perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2022 sampai April 2022.

BACA JUGA:Bukan Terkait Pemberitaan, Ini Alasan Penetapan Direktur JAK TV Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

BACA JUGA:Respons DP Soal Penetapan Direktur JAK TV Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Qohar juga mengungkapkan MAM atas permintaan tersangka Marcella Santoso (MS) merekrut sebanyak 150 buzzer dan membuat tim Cyber Army kemudian membaginya menjadi lima tim yang diberi nama tim Mustofa I hingga Mustofa V. 

"Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita yang sebelumnya dibuat oleh tersangka TB Direktur JAK TV tentang penanganan perkara a quo," tambah Qohar. 

Pengerahan terhadap buzzer itu dilakukan ketika tahapan penyidikan, penuntutan, maupun saat pemeriksaan di persidangan yang tengah berlangsung di Kejagung. 

MAM juga membuat konten yang dianggap menyesatkan dengan narasi menilai perhitungan kerugian negara yang dilakukan penyidik adalah keliru. Narasi-narasi tersebut diunggah oleh MAM bersama tim buzzernya di media sosial seperti Tiktok, Instagram, serta X. 

Selain itu Qohar juga menyebutkan bahwa MAM juga telah merusak serta menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS mengenai isi konten yang akan dipublikasikan. 

Qohar menyatakan MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

MAM juga telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan untuk kebutuhan penyidikan. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :