SURABAYA, HARIAN DISWAY – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), sebagai bagian dari Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), terus berkomitmen dalam mendorong keterbukaan informasi publik. Langkah ini merupakan wujud penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan, serta sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sebagai salah satu perusahaan jasa kepelabuhanan terkemuka di Indonesia, TPS menyadari bahwa memberikan akses informasi yang akurat, relevan, dan mudah diakses oleh masyarakat adalah hal yang sangat penting.
Hal ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai upaya membangun kepercayaan publik dan meningkatkan akuntabilitas perusahaan.
Dalam rangka mendukung implementasi UU KIP secara optimal, TPS telah membentuk dan memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
BACA JUGA:Arus Petikemas TPS Bulan Februari Naik, Direktur Utama Wahyu Widodo Ucapkan Terima Kasih
PPID TPS memiliki peran penting dalam mengelola informasi secara sistematis, mulai dari pendataan, pengklasifikasian, hingga penyediaan informasi yang dapat diakses oleh publik.
Proses ini dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang termasuk dalam kategori pengecualian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu bentuk nyata komitmen TPS dalam mendorong transparansi adalah dengan menyediakan menu khusus PPID di situs resmi perusahaan: tps.co.id .
Melalui laman tersebut, masyarakat bisa mengakses berbagai informasi penting seperti capaian kinerja perusahaan, laporan tahunan, hingga laporan keuangan secara langsung dan tanpa hambatan.
“Transparansi bukan hanya sekadar kewajiban regulatif, tapi sudah menjadi budaya kerja kami. Kami percaya bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik dan meningkatkan akuntabilitas perusahaan,” ujar Erika A. Palupi, Sekretaris Perusahaan TPS.
Selain itu, TPS juga aktif membuka ruang dialog dengan pelanggan dan para pemangku kepentingan melalui berbagai forum diskusi, sosialisasi layanan, serta penyediaan kanal pengaduan dan masukan.
BACA JUGA:Terminal Petikemas Surabaya Layani 120 Ribu TEUs, Melebihi Target Hingga 101,61 Persen
BACA JUGA:Kinerja PT Terminal Petikemas Surabaya Terus Tunjukkan Pertumbuhan Positif hingga November 2024
Pendekatan ini menjadi bagian dari strategi public engagement yang tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga menciptakan ekosistem pelayanan yang inklusif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan stakeholder.