Presiden kedelapan RI itu menawarkan solusi sebagai bentuk pelaksanaan amanah Pasal 33 UUD 1945 yang lebih tegas: menjadikan BUMN dan koperasi sebagai ujung tombak ekonomi rakyat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dua digit melalui investasi di sektor pertanian, pengolahan, perdagangan, dan industri strategis.
Swasembada pangan, energi, dan air bersih. Strategi pertumbuhan ekonomi dengan menekankan pentingnya swasembada pada sektor-sektor kunci untuk memastikan kemandirian dan kedaulatan Indonesia.
BACA JUGA:Geliat Koperasi Desa Merah Putih dalam Mengerahkan Perekonomian Bottom-up
BACA JUGA:BUMDes dan KUD, Quo Vadis? setelah Nanti Koperasi Desa Merah Putih Hadir
Reformasi dalam pengelolaan negara yang difokuskan pada upaya pencapaian kemakmuran yang lebih adil dan inklusif.
Kedua, keprihatinan Prabowo terhadap praktik-praktik politik transaksional yang sangat mahal telah menjadikan demokrasi Indonesia terperangkap dalam politik uang, saat kekuasaan lebih banyak didikte pemodal besar ketimbang ditentukan kemerdekaan aspirasi rakyat.
LEGITIMASI EKONOMI
Hadirnya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan lembaga sovereign wealth fund (SWF), yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), merupakan implementasi konsep pemikiran Prabowo dalam mendukung visi Indonesia menjadi negara yang mandiri.
BACA JUGA:Prabowo: Kita Harus Mandiri Menghadapi Politik Tarif Trump
BACA JUGA:Prabowo Adalah TNI Demokratis: Tanggapan untuk Dhimam Abror Djuraid
Konsep pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan dengan meminimalkan ketergantungan asing. Hal itu sejalan dengan beberapa pidatonya di berbagai kesempatan saat kampanye Pilpres 2014 dan 2019.
Prabowo menggaungkan semangat antiekonomi neoliberal yang kapitalis. Akan tetapi, uniknya, justru hadirnya Danantara merupakan upaya Prabowo dalam mengambil pertaruhan politik berisiko tinggi dalam mengapitalisasi sumber-sumber daya ekonomi.
Privatisasi sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) dalam satu pul sebagai financial agent berbagai proyek strategis guna membangun kemandirian ekonomi dan meraih pertumbuhan ekonomi 8 persen.
BACA JUGA:Transformasi Ekonomi ala Prabowonomics: Solusi atau Delusi?
BACA JUGA:Tantangan Kabinet Prabowo Pasca Kemenangan Trump
Undang-Undang BUMN yang disahkan pada 4 Februari 2025 menyebutkan, Danantara menguasai 99 persen saham perusahaan negara. Selebihnya dipegang Kementerian BUMN.