HARIAN DISWAY – Pupus sudah harapan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mendapat keringanan hukuman. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan olehnya.
PK Johnny ditolak dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Johnny sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo pada Juni 2023 silam.
Atas upaya hukum tersebut, vonis kader Nasdem itu sama dengan putusan tingkat banding yang diperkuat pada tingkat kasasi. Yaitu 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp 16,1 miliar dan 10 ribu Dolar Amerika.
BACA JUGA:Kominfo Menjadi Komdigi, Apakah Sekadar Nama?
BACA JUGA:Budi Arie: Judi Online Sudah Marak Sebelum Saya Jadi Menkominfo
"Amar putusan: tolak," tertulis dalam amar putusan pada laman MA, yang dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.
Putusan perkara Johnny termaktub dalam perkara 919 PK/PID.SUS/2025 ini, telah diputus pada Jumat 9 Mei 2025 dan sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Majelis Hakim yang memutus perkara PK ini diketuai oleh Surya Jaya dengan Hakim AnggotaAgustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Serta, Panitera Pengganti, Nurrahmi.
Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Jonny usai putusan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Soesilo juga menyatakan mobil merek Land Rover milik Johnny dirampas untuk negara.
BACA JUGA:Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Mantan Menkominfo Budi Arie Dukung Langkah Pemberantasan
BACA JUGA:Kominfo Kota Pasuruan Fasilitasi Aduan Pelayanan Air dan Sanitasi
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Johnny divonis dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengubah jumlah hukuman tambahan berupa uang pengganti, yang dibebankan kepada Johnny, menjadi Rp 16,1 miliar dan 10 ribu Dolar Amerika subsider 5 tahun kurungan penjara.