PK Ditolak, Johnny Plate Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo

Rabu 14-05-2025,15:45 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Dalam kasus ini, Johnny bersama beberapa pihak lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Jonny didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Kategori :