Dalam kasus ini, Johnny bersama beberapa pihak lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Jonny didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)