Guntur menyampaikan bahwa secara sederhana praktik politik uang telah benar-benar merusak dan menurunkan kualitas pemilihan umum yang seharusnya berlangsung secara jujur dan berintegritas.
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati ulang, mulai dari proses pencalonan hingga tahap pemungutan suara. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya