BACA JUGA:Menengok Dapur Raghaeb: Sajikan 1.500 Porsi Masakan Nusantara Tiap Hari untuk Jamaah Haji Indonesia
Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara minimal Rp2.520.000.
Mekanisme pembayaran melalui BAZNAS ini merupakan sistem baru yang mulai diberlakukan tahun ini, khusus untuk petugas haji.
BACA JUGA:Jamaah Haji Asal Makassar Wafat Usai Berjuang Lawan Diabetes
Sedangkan jamaah tetap memiliki pilihan untuk membayar secara mandiri atau melalui lembaga resmi.
“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jamaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” tegas Fauzin.
Kemenag mengajak seluruh pihak untuk mendukung penuh penerapan pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para tamu Allah di Tanah Suci. (*)