Kemenag Terapkan Pedoman Baru Dam, Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel

Kamis 15-05-2025,20:18 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

MAKKAH, HARIAN DISWAY - Pemerintah memastikan pelaksanaan Dam atau Hadyu dalam ibadah haji tahun ini berjalan lebih tertib, sah secara syariat, dan akuntabel.

Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru tata kelola Dam/Hadyu yang mengatur dari jenis hewan kurban hingga sistem pelaporan dan distribusi daging.

BACA JUGA:Persiapan Armuzna Dimatangkan, Skema Murur dan Tanazul Jadi Andalan Puncak Haji

KMA tersebut ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta dan menjadi pijakan penting dalam menjaga ketertiban, kepatuhan syariah, dan kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan Dam/Hadyu.

“Mayoritas jamaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin dalam konferensi pers operasional haji hari ke-15, Kamis, 15 Mei 2025.

BACA JUGA:PPIH: Penempatan Jamaah Haji Berbasis Syarikah Jadi Kunci Sukses Layanan di Puncak Haji

Pedoman ini mengatur secara rinci jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam, standar harga agar tidak memberatkan jamaah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, serta proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) bersertifikat.

Distribusi dan pemanfaatan daging hadyu juga diatur agar sah secara syariat dan memberi manfaat sosial.

Kemenag juga menerapkan sistem pengawasan dan pelaporan ketat untuk memastikan akuntabilitas setiap tahapan proses.

BACA JUGA:145 Petugas PPIH Siap Tunaikan Badal Haji bagi Jamaah Wafat sebelum Wukuf

Untuk mendukung pelaksanaan pedoman ini, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji.

“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.

BACA JUGA:100 Slop Rokok Jamaah Haji Disita di Bandara Madinah, PPIH Minta Jamaah Haji Taat Aturan

Tahapan pembayaran mencakup transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, verifikasi, dan rekapitulasi oleh tim pengumpul.

Selanjutnya, BAZNAS bertugas menyembelih, mengolah, mengemas, dan mendistribusikan daging Dam kepada yang berhak.

Kategori :