100 Slop Rokok Jamaah Haji Disita di Bandara Madinah, PPIH Minta Jamaah Haji Taat Aturan

PPIH Arab Saudi Daker Bandara membawa 9 koper usai 100 slop rokok yang terdapat di dalamnya disita pihak bea cukai Saudi, Rabu, 14 Mei 2025.-Media Center Haji 2025-
MADINAH, HARIAN DISWAY - Otoritas Bea Cukai Arab Saudi menyita 100 slop rokok yang ditemukan dalam koper milik jamaah haji asal Indonesia saat pemeriksaan X-Ray di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah.
Penemuan itu menjadi peringatan keras bagi seluruh jamaah agar menaati aturan cukai yang berlaku di Tanah Suci.
“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” ujar Wakil Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdillah Muhammad, dalam konferensi pers di Bandara AMAA, Rabu, 14 Mei 2025.
BACA JUGA:Sistem Satu Data Pantau Kesehatan Jamaah Haji 24 Jam, Dari Embarkasi Hingga Armuzna
Rokok-rokok tersebut ditemukan di bagasi jamaah dari kelompok terbang (kloter) JKG yang tiba pukul 04.30 waktu setempat.
Pemeriksaan X-Ray menunjukkan ada sekitar 1.000 bungkus rokok atau setara dengan 100 slop tersebar di sembilan koper jamaah.
Seluruh barang tersebut langsung disita oleh otoritas bea cukai Arab Saudi.
BACA JUGA:Menengok Dapur Raghaeb: Sajikan 1.500 Porsi Masakan Nusantara Tiap Hari untuk Jamaah Haji Indonesia
PPIH menyebutkan bahwa jamaah tidak langsung dihadirkan dalam proses penyitaan. Koordinasi dilakukan antara PPIH dan otoritas bandara.
Setelah pemeriksaan rampung, koper yang sempat tertahan tetap dikembalikan ke hotel tempat jamaah menginap.
Abdillah menegaskan bahwa peraturan di Arab Saudi hanya memperbolehkan setiap orang membawa maksimal dua slop atau 200 batang rokok. Melebihi batas tersebut dapat dikenakan sanksi penyitaan hingga denda.
BACA JUGA:Jamaah Haji Asal Gresik Lega Menu Nusantara Jadi Santapan Sehari-Hari
“Kami terus mengingatkan jamaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan. Ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” ujarnya.
Meski belum ada nominal denda yang ditetapkan untuk musim haji tahun ini, Abdillah mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya, seorang jamaah dikenai denda sebesar 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: