145 Petugas PPIH Siap Tunaikan Badal Haji bagi Jamaah Wafat sebelum Wukuf

Jamaah haji lansia Indonesia difasilitasi dengan kursi roda saat turun bus di Terminal Syib Amir, Makkah.-Mohamad Nur Khotib/Media Center Haji 2025-
MAKKAH, HARIAN DISWAY – Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan skema badal haji bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan wukuf di Arafah.
Sebanyak 145 petugas telah didata dan siap menjalankan ibadah haji atas nama jamaah yang wafat.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Zaenal Muttaqin menjelaskan bahwa setiap musim haji terdapat tiga kondisi jamaah.
Pertama, jamaah yang menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji secara normal.
Kedua, jamaah yang karena alasan kesehatan harus menjalani safari wukuf, baik di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) maupun di rumah sakit Arab Saudi.
BACA JUGA:100 Slop Rokok Jamaah Haji Disita di Bandara Madinah, PPIH Minta Jamaah Haji Taat Aturan
Ketiga, jamaah yang tidak dapat melaksanakan wukuf karena kondisi kritis, termasuk yang wafat sebelum wukuf.
“Bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum sempat wukuf, pemerintah memiliki kewajiban untuk membadalkan hajinya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021,” ujar Zaenal kepada tim Media Center Haji (MCH), Rabu, 14 Mei 2025.
BACA JUGA:Sistem Satu Data Pantau Kesehatan Jamaah Haji 24 Jam, Dari Embarkasi Hingga Armuzna
Menurutnya, jamaah yang berhak mendapatkan badal haji meliputi mereka yang wafat setelah masuk embarkasi, dalam perjalanan ke Arab Saudi, atau saat berada di Madinah dan Makkah sebelum wukuf di Arafah.
PPIH telah melakukan pendataan dan menetapkan petugas yang memenuhi syarat, yakni mereka yang sudah pernah menunaikan ibadah haji.
BACA JUGA:Menengok Dapur Raghaeb: Sajikan 1.500 Porsi Masakan Nusantara Tiap Hari untuk Jamaah Haji Indonesia
Para petugas itu akan mendapatkan surat tugas resmi yang mencantumkan nama jamaah yang dibadalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: