Komdigi Batasi Program Gratis Ongkir di E-Commerce, Ini Rincian Aturannya

Sabtu 17-05-2025,15:07 WIB
Reporter : Khoirun Nisa'i Astutik*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi program gratis ongkos kirim atau ongkir dalam layanan pengiriman komersial.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 45 mengatur ketentuan mengenai pemberian potongan harga oleh penyedia jasa pengiriman.

Program gratis ongkir hanya diperbolehkan jika tarif layanan tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan.

Jika diskon menyebabkan tarif turun di bawah biaya pokok, maka program tersebut tidak boleh dilakukan secara terus-menerus.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku khusus untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Pembatasan juga berlaku jika potongan harga menyebabkan tarif layanan pos menjadi lebih rendah dari biaya pokok yang seharusnya dibayarkan.

BACA JUGA:Komdigi Blokir 6 Group Facebook Menyimpang, Termasuk Fantasi Sedarah

Gunawan menambahkan bahwa program gratis ongkir masih bisa dilakukan selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Saat ini, masa berlaku program dibatasi maksimal selama tiga hari.

Namun, masa berlaku tersebut dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Komdigi.

"Ya, pembatasan ini dapat diperpanjang setelah evaluasi. Misalnya, jika tiga hari diterapkan dan pelaku usaha mengajukan perpanjangan, itu bisa dilakukan. Kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu," ujar Gunawan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 16 Mei 2025.

Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan tidak diberikan secara otomatis. E-commerce yang ingin memperpanjang masa promo wajib mengajukan data dan laporan kepada Komdigi.

Data tersebut akan dibandingkan dengan tarif rata-rata industri untuk memastikan bahwa potongan harga masih berada dalam batas yang wajar.

BACA JUGA:Mengenal Worldcoin dan World ID yang Dibekukan Komdigi

“Kalau mereka minta diperpanjang, kami akan evaluasi. Kami akan minta data, lalu membandingkannya dengan harga rata-rata industri. Perpanjangan bisa dilakukan, tapi harus melalui proses evaluasi,” tegas Gunawan.

Kategori :