Enam WNI di Madinah Sempat Ditahan karena Dugaan Promosi Dam Ilegal

Selasa 20-05-2025,18:02 WIB
Reporter : Andhini Tasya Maulita
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menginformasikan bahwa enam warga negara Indonesia (WNI) pernah ditahan di Madinah, Arab Saudi. Keenamnya terdiri dari dua orang mahasiswa dan empat mukimin atau WNI yang menetap di kota tersebut.

"Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah dan juga empat orang mukimin juga di Madinah," ujar Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Makkah, Arab Saudi, Senin 19 Mei 2025. 

Ia menyampaikan bahwa pihak KJRI telah menemui enam orang tersebut. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam promosi pembayaran dam atau denda yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji secara tidak resmi.

"Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli dam atau di sini disebutnya hadyu," ucapnya.

BACA JUGA:Tim Kesehatan PPIH Siagakan 28 Dokter Spesialis dan 90 Ton Obat untuk Jamaah Haji 2025

Ia menyampaikan bahwa mahasiswa yang diamankan diduga menerima sejumlah uang yang kemungkinan berkaitan dengan dam. Sementara itu, empat WNI lainnya ditangkap karena diduga melakukan promosi dam secara ilegal.

"Jadi ada satu orang mahasiswa itu jadi diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah pada saat terima uang. Kemudian empat orang mukimin mereka pada saat ada pemeriksaan di apartemen mereka didapati oleh aparat menyimpan foto-foto penyembelihan foto-foto promosi dam tapi itu mereka bilang (foto) tahun lalu," ujarnya.

"Alhamdulillah mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada bukti," ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi telah menetapkan prosedur resmi untuk pembayaran dam. Ia pun berharap para jamaah haji asal Indonesia mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

BACA JUGA:Laporan dari Makkah (8): Kuota Safari Wukuf Ditambah, Mudahkan Lansia dan Difabel

"Saya membaca satu edaran dari pemerintah Saudi ketentuan mengenai pembayaran harus dilakukan melalui jalur resmi melalui ada satu aplikasi yang memang sudah pemerintah Saudi pembayaran bisa melalui bank, salah satunya, ada ada beberapa bank, ada melalui kantor pos dan memang biasanya di sekitar Masjidil Haram ada namanya counter-counter atau loket-loket khusus yang memang menerima pembayaran dam," ucapnya.

"KJRI mengimbau kepada warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi mempromosikan penjualan dam kepada para jamaah haji karena berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi pembelian dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman," tuturnya. (*)

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :