CV Venus Inti Perkasa, bersama dengan perusahaan lain seperti PT Refined Bangka Tin dan PT Stanindo Inti Perkasa, diduga terlibat dalam skema ini. Mereka berkolusi dengan pejabat PT Timah untuk memfasilitasi penambangan ilegal dan transaksi peleburan fiktif.
Akibat dari praktik ini, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Kerugian negara dari penjualan bijih timah dan layanan peleburan fiktif diperkirakan mencapai Rp29 triliun, sementara kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
BACA JUGA:Setelah Kasus Minyak Goreng, Marcella Santoso Kini Terseret Dugaan Korupsi Timah dan Gula
BACA JUGA:Kejagung Periksa 8 Pegawai PT Timah Tbk
Dalam proses hukum, Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa, divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
Penyitaan rest area ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara. Aset sitaan akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)