TPUA Tidak Puas Dengan Hasil Pemeriksaan Ijazah Jokowi, Bertekad Akan Teruskan Tuntutan

Minggu 25-05-2025,15:41 WIB
Reporter : Aiska Safna Fitri*
Editor : Taufiqur Rahman

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli Melalui Uji Forensik

“Bagaimana status ijazah maupun skripsi presiden atau mantan presidennya yang menimbulkan kegaduhan dalam kehidupan berbangsa bernegara,” ujar Rizal.

Ia menyebut bahwa dirinya bersama TPUA dan juga tim advokasi akan terus berjuang dalam membela kepentingan publik untuk senantiasa menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan di Indonesia.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan UGM Jokowi adalah asli.

Hal tersebut disampaikan setelah tim penyelidik Dirtipidum Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dokumen dan saksi dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilaporkan oleh TPUA.

BACA JUGA:Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dicecar 24 Pertanyaan Oleh Polisi

“Penyidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT Fakutas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Kamis, 22 Mei 2025.

Djuhandhani menjelaskan bahwa Ijazah tersebut telah melalui uji secara laboratoris dengan melibatkan perbandingan dengan tiga ijazah milik rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM. 

Yaitu dengan rangkaian sejumlah pemeriksaan yang meliputi kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan dekan dan rektor.

“Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ujar Djuhandhani.

BACA JUGA:PKB Dukung Saran Megawati Soal Ijazah Jokowi: Tunjukkan Ijazah Asli, Selesai Perkara

Atas dasar fakta dan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam laporan dugaan ijazah palsu tersebut. 

Oleh karena itu, penyelidikan resmi terhadap laporan dari TPUA dihentikan.

“Terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidananya,” tegas Djuhandhani.(*)

*)Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :