“Kita sarankan mereka berkonsultasi dengan Kemen PAN-RB dan Mendagri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri,” ujar Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa isu-isu teknis seperti rentang usia ASN, mekanisme pengangkatan, dan masa pensiun memang secara regulasi menjadi ranah Kementerian PAN-RB.
Oleh sebab itu, dialog yang intensif antara Korpri dan kementerian terkait sangat diperlukan agar setiap usulan dapat dibahas secara objektif dan menyeluruh.
Jumlah ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan semakin berkurang dikarenakan banyaknya ASN yang pensiun di tahun ini sampai 2 tahun ke depan-Lailiyah Rahmawati-
Selain itu, Hasan mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan terkait usulan dari Korpri tersebut dan masih hanya berupa usulan-usulan.
“Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini,” ungkapnya.
BACA JUGA:Eri Cahyadi Serahkan SK ke 1.838 ASN PPPK
Sebelumnya Korpri mengajukan usulan untuk menaikkan usia pensiun bagi ASN.
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh menyebut bahwa usulan tersebut diberikan untuk mendorong keahlian dan profesi dari para pegawai ASN.
Ia berpendapat bahwa tingkat pensiun yang tinggi maka akan mengakibatkan harapan hidup ASN semakin baik.
“Saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam pernyataan resminya pada Kamis, 22 Mei 2025.
BACA JUGA:Jelang Pemindahan ASN ke IKN, OIKN Target Pembangunan Infrastuktur Rampung Pada Juni 2025
Zudan menyarankan agar batas usia pensiun tersebut agar disesuaikan dengan jenjang pangkat masing-masing ASN.
Ia memberikan usul untuk menambah usia pensiun bagi pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT madya atau eselon I mencapai usia 63 tahun.
Selanjutnya untuk JPT pratama atau eselon II mencapai usia 62 tahun, untuk eselon III dan IV di usia 60 tahun serta untuk jabatan fungsional utama mencapai usia 70 tahun.(*)