Delapan Saksi Diperiksa Terkait Kredit Bermasalah PT Sritex

Kamis 05-06-2025,17:29 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY — Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya. Pada Rabu, 4 Juni 2025, delapan orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini. Delapan saksi berasal dari berbagai instansi perbankan dan perusahaan terkait. Mereka adalah NP, AB, STW, JCH, YBS, RNL, BR, dan DA.

Beberapa di antaranya adalah pejabat bank yang memberikan kredit. Ada juga direktur perusahaan tekstil yang diduga terlibat. Selain itu, kurator dan pengurus juga turut diperiksa.

Kasus ini bermula dari dugaan kredit bermasalah yang dikucurkan oleh tiga bank daerah. Ketiganya adalah Bank BPD Jawa Barat dan Banten, Bank DKI, dan Bank BPD Jawa Tengah.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Kredit Bermasalah PT Sritex

BACA JUGA:Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Kredit Bank Sritex

Kredit itu diberikan kepada PT Sritex dan sejumlah entitas anak usahanya. Namun, kredit tersebut diduga tidak melalui proses penilaian risiko yang layak. Prosedur analisis kredit juga dinilai cacat. Akibatnya, bank mengalami kerugian besar.

Penyidikan kini mengarah pada dugaan adanya kongkalikong antara pihak bank dan pihak debitur. Beberapa pejabat perbankan disebut meloloskan kredit tanpa jaminan yang cukup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu malam, 4 Juni 2025.

BACA JUGA:Kejagung Telah Periksa 55 Orang Saksi Kasus Korupsi Sritex

Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka berinisial ISL dan beberapa orang lainnya dalam kasus ini. Proses hukum masih terus berjalan. Kejagung menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan korupsi ini hingga ke akarnya. (*)

 

Kategori :