HARIAN DISWAY -- Pada fase Wukuf, ada 1.392 jamaah haji Indonesia dari kloter (kelompok terbang) campuran yang baru tiba di Arafah hingga 9 Zulhijjah pagi.
Mereka tidak mendapatkan ruang untuk tinggal di tenda Arafah.
Saat panas matahari semakin menyengat, kondisi jamaah perlu diselamatkan.
Maka, atas koordinasi PPIH dengan pihak Saudi (Kementerian Haji dan al-Hai'ah al-Malakiyah), semua jamaah tersebut dibawa dan langsung diarahkan ke tenda-tenda khusus kerajaan, dan mendapat berbagai fasilitas untuk menenangkan jamaah.
BACA JUGA:Jamaah Haji Indonesia Tinggalkan Muzdalifah, Siap Lontar Jumrah di Mina
"Lokasi tenda-tenda tersebut masih berada di dalam area Arafah sehingga mereka dapat melaksanakan Wukuf dengan sempurna," tegas Ketua Mustasyar Diny Daker Makkah, Oman Fathurahman, yang langsung melakukan diskusi dengan sebagian anggota Mustasyar Diny di Arafah, Kamis, 5 Juni 2025.
Menurut Oman, Otoritas Saudi memiliki skema rencana untuk langsung memberangkatkan jamaah ini dari Arafah menuju hotel-hotel tempat mereka tinggal di Mekkah setelah Magrib dengan melintasi di Muzdalifah.
Oleh karenanya dipandang perlu ada penjelasan terkait tahapan ibadah yang perlu dilakukan.
BACA JUGA:Puncak Haji Mulai Hari Ini, Menag Jamin Semua Jamaah Haji RI Dapat Tenda Sebelum Wukuf Dimulai
1. Jamaah haji ini telah sempurna melaksanakan wukuf di Arafah, sesuai sabda Nabi bahwa al-hajju 'Arafah: haji itu adalah Arafah.
2. Jamaah haji ini akan melewati Muzdalifah tanpa turun dari bus dan langsung menuju hotel. Jamaah haji bisa mengambil pendapat bahwa mabit di Muzdalifah adalah sunnah.
3. Setelah cukup istirahat di hotel, mulai jam 00.00 WAS, jamaah sudah bisa melaksanakan thawaf ifadah, sai, dan bercukur (tahallul awwal). Setelah tahallul awal, Jamaah boleh melakukan segala larangan ihram, kecuali hubungan suami istri.
BACA JUGA:Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), Infrastruktur Vital yang Tak Tergantikan
4. Mengingat jarak hotel jamaah cukup jauh ke Mina, jamaah haji ini disarankan untuk tidak memaksakan diri mabit di Mina, dan mengambil pendapat bahwa mabit di mina adalah sunnah.
5. Sedangkan untuk lempar jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah dan Jumrah hari-hari tasyrik, dapat diwakilkan kepada kolega yang berada di sekitar jamarat.