HARIAN DISWAY - Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Seringkali, museum menjadi penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia.
Selain itu, museum memiliki peran mengedukasi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang. Namun, upaya tersebut tidaklah cukup.
Perlu langkah yang lebih tepat melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI). Tujuannya, wayang tetap terlindungi dan tidak diakui oleh pihak lain.
Ancaman terhadap Keberlanjutan Wayang
Kepala Satuan Pelaksana Museum Wayang Suwandi menyampaikan, wayang bukan hanya sekedar seni pertunjukan. Tapi sarana pendidikan, kritik, sosial, dan refleksi nilai-nilai kehidupan.
BACA JUGA:Satu Dekade, DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76 Persen dari Dalam Negeri
Dalang Ki Wisnu Jati Pamungkas melakukan pertunjukan Lakon Regawa Boyong di Pekan Wayang Jawa Timur 2024-Angelita Ariko Pinkan-HARIAN DISWAY
Wayang telah diakui oleh dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO pada 2003. Namun, pengakuan ini belum menjamin kelestarian wayang di tengah tantangan modern, utamanya untuk menarik minat generasi muda.
“Generasi muda ini saat ini kurang berminat terhadap kesenian wayang, "kata Suwandi, Senin 26 Mei 2025 lalu. Karena itu, museum wayang melakukan banyak peningkatan untuk menarik minat pengunjung.
Salah satunya melalui media sosial dan website untuk mempromosikan kegiatan-kegiatan kami. Selain itu, museum mengadopsi teknologi digital dengan membuka ruang imersif untuk meningkatkan daya tarik bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Suwandi merancang penyelenggaraan empat kali pagelaran di ruang publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Serta 23 kali pertunjukan di ruang pagelaran Museum Wayang sepanjang tahun ini.
“Kami berharap dapat meningkatkan kepedulian generasi muda terhadap wayang sehingga mereka turut serta dalam pelestariannya,” harap Suwandi.
BACA JUGA:Mengenal Wayang Beber, Warisan Leluhur dalam Pekan Wayang Jawa Timur 2024
BACA JUGA:5 Jenis Wayang Indonesia, Tradisi dengan Nilai Filosofis Tinggi
Perlunya Inovasi dalam Pelestarian Wayang
Dosen Institut Seni Indonesia Surakarta Sugeng Nugroho menyampaikan era modernisasi dan globalisasi membawa dampak besar terhadap berbagai sendi kehidupan bangsa. Termasuk wayang yang merupakan karya agung bangsa Indonesia.
Wayang perlu dilestarikan tidak hanya dalam bentuk aslinya. Perlu inovasi yang relevan dengan perkembangan zaman.
“Pelindungan terhadap wayang bukan berarti mengawetkan wayang saja agar tidak pudar dari bentuk dan format tradisionalnya," kata Sugeng. Tapi melestarikan dalam bentuk luas.
Yakni menginovasi wayang sesuai dengan nafas zamannya. Tentu, dengan tetap mempertahankan nilai kearifan yang terkandung di dalamnya.
Menurut Sugeng, inovasi kesenian tradisional perlu dilakukan dengan tetap mempertahankan format pertunjukan yang sudah ada. Inovasi memberi sentuhan sehingga menciptakan bentuk baru yang sesuai dengan selera generasi masa kini.
Upaya ini membutuhkan dukungan serta kerja sama dari berbagai pihak. Seperti pemerintah, institusi pendidikan, seniman, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Biarkanlah kesenian tradisi yang konservatif tetap hidup sesuai situasi dan kondisi masyarakat pendukungnya," imbuh Sugeng.
Dia menyatakan sah untuk berinovasi, membuat format pertunjukkan baru, namun tetapi mempertahankan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. "Baik nilai artistik, estetik, etika, maupun filsafatnya,” ungkap Sugeng.
BACA JUGA:Transformasi Digital DJKI Diakui, PDKI Menangkan Penghargaan Layanan Publik
BACA JUGA:Hari Wayang Nasional 7 November, Mari Simak Ulang Filosofi dan Sejarah Wayang
Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk Wayang
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damar Sasongko menyatakan, DJKI kementerian Hukum Republik Indonesia turut berperan dalam melindungi dan melestarikan budaya di Indonesia, khususnya wayang.
Salah satu bentuk pelindungan yang diberikan adalah pencatatannya sebagai ekspresi budaya tradisional (EBT). “Hingga saat ini, sebanyak 1841 EBT dari seluruh Indonesia telah dicatatkan ke DJKI dan 21," kata Agung.
Di antaranya, pelindungan atas seni tradisi wayang. Jumlah pencatatan ini akan terus bertambah karena wilayah Indonesia yang terdiri beragam suku dan budaya.
Pelindungan KI terhadap kesenian wayang tidak hanya terbatas Komunal saja. Agung menyebut berbagai aspek seni pertunjukan wayang.
Misalnya, karya para pelaku seni berupa modifikasi cerita. Yakni dari cerita pewayangan yang turun temurun, seni pertunjukan wayang, serta instrumen musik yang mengiringi pergelaran wayang.
BACA JUGA:DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan
"Semua dilindungi melalui pencatatan hak cipta dan hak terkait," ujar Agung. Selain itu, nama komunitas dalang serta sanggar seni juga bisa didaftarkan sebagai merek untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Seni tradisi, khususnya wayang merupakan jati diri bangsa yang tidak boleh hilang," tegas Agung. Pelindungan kekayaan intelektualnya bukan hanya soal legalitas saja, Tapi bentuk penghormatan terhadap para seniman yang telah menjaga tradisi ini selama berabad-abad.
Tanpa perlindungan, seni wayang bisa hanya menjadi kenangan dalam sejarah. “Jika kita ingin wayang tetap hidup dan relevan, karena itu butuh perlindungan, " ujar Agung. Tanpa itu, suatu hari nanti wayang hanya menjadi bagian dari sejarah yang pernah ada. (*)