BACA JUGA:BRIN Usulkan Raja Ampat Menjadi Cagar Biosfer di Bawah MAB UNESCO
Di Raja Ampat sendiri terdapat lima perusahaan tambang. Perusahaan tersebut yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Dari lima perusahaan tersebut, hanya PT GAG Nikel yang aktif melakukan produksi nikel.
PT GAG Nikel memiliki status Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini memiliki izin wilayah seluas 13.136 hektar. Izin tersebut tercatat dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017.
PT GAG Nikel juga termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
Pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM telah menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag. Penghentian ini dilakukan untuk mengoordinasikan pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata.(*)
*)Mahasiswa Magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya