KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Mandalika, Penanganan Tersendat karena Tarik-Ulur Kewenangan

KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Mandalika, Penanganan Tersendat karena Tarik-Ulur Kewenangan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kewenangan ESDM hanya mencakup tambang berizin, menyikapi temuan KPK soal Mandalika.--

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan tambang emas ilegal di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), penanganan terhadap kasus tersebut tersendat karena tarik ulur kewenangan.

Mandalika sendiri merupakan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang digadang-gadang menjadi pusat pariwisata internasional.

Sejak pembangunan Sirkuit Mandalika untuk ajang balap MotoGP, wilayah ini menjadi simbol investasi strategis pemerintah di sektor pariwisata dan infrastruktur.

BACA JUGA:Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rp7 Triliun dari Tambang Ilegal ke PT Timah

BACA JUGA:Prabowo Bongkar Tambang Ilegal Bangka Belitung, Selamatkan Triliunan Rupiah

Keberadaan tambang ilegal di sekitar kawasan tersebut memunculkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan citra investasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kementeriannya hanya bertanggung jawab atas tambang yang memiliki izin resmi.

“Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja,” ujar Bahlil saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa hingga kini belum menerima laporan rinci terkait penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:ESDM Jatim Didesak Bentuk Tim Evaluasi Tambang Galian C di Kabupaten Magetan

Bahlil juga menolak anggapan bahwa kementeriannya lepas tangan. Menurutnya, penindakan terhadap tambang ilegal merupakan ranah aparat penegak hukum.

“Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini ya,” katanya.

BACA JUGA:Prabowo: 3,1 Juta Hektare Sawit Ilegal sudah Dikuasai Kembali, Tambang Ilegal Jadi Target Berikutnya

Di sisi lain, Komisi III DPR RI mendorong agar KPK tidak bekerja sendiri. Anggota Komisi III Nasir Djamil menyarankan agar temuan tersebut dilaporkan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang selama ini dikenal fokus pada penertiban kebun sawit ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: