- Tersangka belum pernah dihukum.
- Perbuatan dilakukan pertama kali.
- Ancaman pidana di bawah lima tahun.
- Proses perdamaian dilakukan sukarela tanpa tekanan.
- Korban dan pelaku sepakat tak melanjutkan perkara ke pengadilan.
BACA JUGA:Kronologi Kasus Penadahan yang Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice
BACA JUGA:Jampidum Penyelesaian enam Perkara Melalui Restorative Justice
“Tersangka telah meminta maaf dan korban pun telah memaafkan. Proses perdamaian dilakukan tanpa tekanan. Ini adalah bentuk nyata keadilan restoratif yang menjawab kebutuhan hukum dan sosial masyarakat,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.
Ia juga meminta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri yang menerima persetujuan serupa untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Selain perkara Sutarman, enam kasus lain turut disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan yang sama, yakni:
- Andre Hermanto (Kejari Mataram) – pencurian dalam keluarga.
- Dewi Handayani, Suyatno, dan Nur Indah Sari – kasus pengeroyokan dan penganiayaan.
- Reni Anggriani (Kejari Dompu) – penganiayaan.
- Soniriana Zai alias Ina Loig (Kejari Gunung Sitoli) – penganiayaan.
- Mawati Hulu alias Ina Caya dan Loide Sirait (Kejari Simalungun) – penganiayaan.
BACA JUGA:Jampidum Setujui Satu Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice