JAKARTA, HARIAN DISWAY – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa edukasi hak cipta musik dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan penggunaan lagu secara komersial merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan.
Banyak pelaku usaha masih belum memahami bahwa pemutaran lagu di ruang publik maupun penyelenggaraan konser merupakan bentuk penggunaan karya musik untuk tujuan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum hak cipta.
“Ini bukan hanya soal membayar royalti, tapi soal memahami bahwa setiap karya cipta memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai,” tegas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, saat memberikan keterangan pers di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.
BACA JUGA:Satu Dekade, DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76 Persen dari Dalam Negeri
BACA JUGA:Transformasi Digital DJKI Diakui, PDKI Menangkan Penghargaan Layanan Publik
Penggunaan Lagu Komersial Harus Bayar Royalti
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan lagu untuk keperluan bisnis seperti di restoran, kafe, pub, diskotek, hingga konser musik wajib mendapat izin dari pencipta atau pemilik hak cipta.
Namun, agar proses perizinan lebih praktis, UU tersebut telah mengamanatkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pintu tunggal untuk pengelolaan royalti.
Melalui LMKN, pelaku usaha cukup melakukan satu kali pembayaran royalti secara terpusat, yang kemudian akan didistribusikan kepada para pencipta, penyanyi, musisi, dan produser fonogram melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
BACA JUGA:DJKI Hadirkan Perpustakaan Digital untuk Sebarkan Literasi Kekayaan Intelektual
BACA JUGA:DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan
Tarif Royalti Sudah Diatur Jelas
Besaran tarif royalti sudah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 , yaitu:
- 2% dari hasil kotor penjualan tiket , ditambah 1% untuk tiket gratis
- 2% dari biaya produksi untuk konser tanpa tiket
- Tanggung jawab pembayaran ini ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi—kecuali mereka juga menjadi penyelenggara acara.
Setelah pembayaran dilakukan melalui LMKN, pengguna tidak perlu lagi mengurus izin langsung dari pencipta atau pemilik hak cipta, karena hak performing right telah terpenuhi secara hukum.
BACA JUGA:Brantas Produk Palsu, DJKI Gencarkan Pengawasan di Pasar Mangga Dua
BACA JUGA:DJKI Fasilitasi Pendaftaran Merek dan Hak Cipta di Pengayoman Run 2025
Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi
Jika terjadi sengketa dalam proses pembayaran royalti, UU Hak Cipta Pasal 95 ayat (4) menyediakan mekanisme penyelesaian melalui mediasi.