Ombudsman Jatim Terima 15 Laporan Dugaan Maladministrasi SPMB 2025

Kamis 03-07-2025,08:41 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Salman Muhiddin

BACA JUGA:Jalur SPMB Jatim 2025: Ajukan PIN Baru Jika Gagal Tahap 1

Dugaan Diskriminasi pada Siswa Difabel Jadi Sorotan Serius

Tidak hanya dari masyarakat, Ombudsman Jatim juga menerima laporan dari lembaga, yakni Komisi Nasional Disabilitas (KND-RI), pada Selasa, 1 Juli 2025.

Laporan tersebut menyebutkan ada 26 calon siswa difabel lulusan SMPN di Surabaya dan Sidoarjo yang ditolak di jalur afirmasi SMAN/SMKN.

“Mereka diduga menjadi korban diskriminasi dalam proses SPMB tahun ini,” kata Agus.

Menurutnya, penolakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip inklusi pendidikan yang seharusnya dikedepankan oleh sekolah negeri.

BACA JUGA:Pemprov Jatim Evaluasi Sistem SPMB SMA/SMK, Verifikasi Harus Selesai Sekali Datang

BACA JUGA:SPMB SMAN dan SMKN Berbasis AI Diluncurkan Gubernur Khofifah, Berikut Tahapan-Tahapannya

Ombudsman Imbau Wali Murid Lakukan Proses Pengaduan Bertahap

Agus Muttaqin menyarankan agar wali murid yang merasa tidak puas dengan hasil SPMB sebaiknya terlebih dahulu menyampaikan pengaduan ke pihak sekolah atau Cabang Dinas Pendidikan setempat.

“Kami sarankan mereka upayakan dulu ke sekolah atau cabdin. Kalau tidak ada solusi, baru kami tindaklanjuti,” ucap Agus.

Menurutnya, banyak kasus yang bisa diselesaikan sebelum sampai ke Ombudsman. Namun, jika memang ditemukan indikasi maladministrasi serius, pihaknya akan langsung turun tangan.

Peran Wali Murid Dinilai Penting dalam Pengawasan SPMB

Agus menekankan pentingnya peran aktif wali murid dalam memastikan pelaksanaan SPMB berjalan adil dan transparan. Banyak kasus yang dapat diselesaikan secara internal, tanpa harus sampai ke ranah pengaduan resmi.

“Pengaduan dari masyarakat sangat penting untuk menjaga akuntabilitas sistem pendidikan kita,” tutupnya. (*)

Kategori :