BACA JUGA:PPIH Kemenag Minta Maaf Atas Ketidaknyamanan Jamaah Dalam Penempatan Tenda di Arafah
Mereka yang berhak menerima tunjangan adalah guru bersertifikat pendidik dan memenuhi syarat 24 jam tatap muka (JTM), termasuk tambahan dari pelatihan TBQ maksimal 6 JTM.
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar Munir.
Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, ia berharap kesejahteraan guru nonASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat. (*)