Ia juga menyampaikan bahwa kini aturan keterbukaan wajah tersangka sedang dibahas DPR RI sebagai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:Koruptor Kerap Tutupi Wajah dari Media, Publik Diminta Tekan DPR Atur Keterbukaan Wajah
“Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan. Disampaikan oleh teman-teman media, ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini," jelasnya.
Meski begitu, KPK mendapat peringakat dari Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra agar tidak gegabah. Karena telah menyangkut hak dasar negara.
"Merampas hak warga negara hanya boleh dilakukan atas dasar undang-undang. Tidak boleh dengan peraturan-peraturan di bawah itu," ungkapnya.
Sehingga ajuan larangan tersebut masih menunggu keputusan DPR RI terkait revisi KUHAP. Agar tidak terjadi pertentangan. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya