HAKIM menilai terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk terbukti sah dan bersalah. Karena itu, ia divonis penjara sembilan bulan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis yang minta hukuman satu tahun lima bulan.
Mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewantoro, JPU maupun penasihat hukum terdakwa tidak terima. Mereka sepakat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Sebab, menurut jaksa, hukuman yang diberikan hakim itu sangat jauh dari tuntutan yang diberikan. Berbeda halnya dengan PH terdakwa. Ia menilai hukuman itu malah sangat tinggi. Sebab, seharusnya yang dihukum dalam perkara itu adalah manajemen perusahaan.
Kliennya hanya sebagai agen di OSO Sekuritas dan Star Premier. Dua perusahaan itu berada dalam naungan PT Infinity Financial Sejahtera (Infinity Financial Service). Star Premier ditunjuk PT Reksa Dana Narada Saham Indonesia untuk menawarkan program mereka.
”Klien saya ini hanya marketing. Menawarkan produk yang diberikan perusahaannya. Tanpa melebih-lebihkan. Kenapa ada masalah telat bayar, malah klien saya yang dijadikan terdakwa,” kata Dody Eka Wijaya, PH terdakwa, seusai persidangan kemarin (25/4). Michael Fredy Yacob)